KORANRB.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Suban Kecamatan Semidang Alas telah memulihkan
Kerugian Negara (KN) sebesar Rp631 juta dari dugaan penyelewengan Dana Desa (DD).
Meski demikian, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma yang menangani kasus tersebut ke depan akan melakukan gelar perkara dahulu.
Dijelaskan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH.
BACA JUGA:Soal Pemberhentian Kades Dusun Baru, 500 Warga Diprediksi Datangi Kantor DPRD dan Bupati Seluma
BACA JUGA:Soroti Pengawasan Wabup, Dewan Desak Pemkab Seluma Ambil Sikap
Gelar perkara penting dilakukan penyidik untuk melihat duduk perkara dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) ini.
Serta pertimbangan, dengan adanya pemulihan total KN Rp631 juta dari Pemdes Suban.
"Sesuai SOP-nya, kita tetap akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah perkara ini dilanjutkan ke penyidikan atau dihentikan.
Namun kita tetap mempertimbangkan upaya pengembalian KN dari pemerintah desa," ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Cegah Kecurangan BBM, Polisi Periksa SPBU di Seluma
BACA JUGA:Persiapan Pilkada 2024, Rekrutmen PPK hingga KPPS, Ini Penjelasan KPU Seluma
Kasat Reskrim juga mengapresiasi atas adanya itikad baik dari Pemdes Suban yang berupaya mengembalikan KN seutuhnya, meskipun pengembalian tersebut dicicil dan dikembalikan melewati tenggat waktu 60 hari sesuai kesepakatan.
"Memang secara keseluruhan melewati batas 60 hari, namun ketika batas waktu masih ada, Pemdes juga sudah melakukan upaya pengembalian dengan cara dicicil," jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH mengatakan bahwa total KN yang dikembalikan sebesar Rp631 juta,