Marah Halim mengatakan bahwa Inspektorat hanya bertugas sebagai tim auditor dalam dugaan penyelewengan DD Suban.
Dan seluruh hasil auditnya telah disampaikan dan dikembalikan ke Sat Reskrim Polres Seluma untuk ditindaklanjuti.
"Intinya seluruh pengembalian sudah dilakukan secara keseluruhan, kita juga sudah berkoordinasi ke Polres Seluma terkait hal ini," ungkap Marah Halim.
Sebelumnya, November 2023 lalu tim auditor Inspektorat Kabupaten Seluma melakukan audit investigasi DD pada dua tahun anggaran, yakni 2019 dan 2020 Suban atas dasar pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan kepada Polres Seluma.
Inspektorat Kabupaten Seluma juga sudah pernah melakukan audit DD Suban tahun anggaran 2016, 2017 dan 2018. Namun semua temuan telah dikembalikan.
Untuk diketahui, adapun item DD Suban yang dilaporkan pada tahun anggaran 2019 yakni alokasi pembukaan badan jalan selebar 5 meter dan sepanjang 5000 meter.
Lalu di tahun anggaran 2020 diantaranya yakni item pembangunan rehabilitasi jalan usaha tani bulan Maret, pembangunan rehabilitasi jalan usaha tani bulan Juni, penyelenggaraan festival kesenian adat dan keagamaan, rehabilitasi fasilitas jamban umum / MCK, dan penanggulangan bencana, darurat dan mendesak desa.
Usai menuntaskan dugaan penyelewengan DD Suban, saat ini Inspektorat Kabupaten Seluma mengaku juga sudah ekspose hasil audit Dana Desa (DD) Ujung Padang Kecamatan Semidang Alas Maras tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dan saat ini Inspektorat tinggal menunggu itikad baik dari pemerintah desa untuk upaya pengembalian Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan akibat dugaan penyelewengan DD tersebut, waktu yang diberikan selama 60 hari.
Marah Halim mengatakan untuk nilainya saat ini belum dapat dipaparkan lebih detail, namun untuk perkiraan angkanya berada di atas Rp100 juta.
Ditambahkan Marah Halim, temuan tersebut bermacam macam, baik berupa temuan administrasi bahkan temuan fisik.
Karena ada ketidaksesuai antara realisasi pada item dilapangan dan laporan keuangan yang disampaikan. Terutama untuk pelaksanaan fisik pembangunan menggunakan DD.
"Jika dalam waktu 60 hari temuan tidak dikembalikan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH)," tegas Marah Halim.