BENGKULU, KORANRB.ID - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, menunggu Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Bengkulu, paling lambat, Kamis, 4 April 2024.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, melalui Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Rizqi Al Fadli, S.IP, M.Si.
Meskipun pembayaran THR ini diterangkan dalam Peraturan Presiden (PP) 14 tahun 2024, bisa dibayarkan setelah lebaran, ia mengimbau agar para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, untuk dapat pro aktif untuk menyampaikan SPM tersebut.
"Imbauan terus kita sampaikan, paling lama kita minta hari Kamis sudah diterima (SPM) semuanya," ujar Rizqi, Senin 1 April 2024.
BACA JUGA:Peredaran Uang Palsu di Seluma Jadi Sorotan, Ini Imbauan BRI Unit Tais
Hingga saat ini, dikatakan Rizqi, progres pembayaran THR di lingkup OPD Pemprov Bengkulu sudah cukup bagus.
"Alhamdulillah Progresnya sudah baik.
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah mengusulkan hampir setengah lebih sudah mengusulkan THR dan sudah kita realisasikan," tutur Rizqi.
Sementara untuk OPD Lain, tinggal menunggu proses penyerahan SPM nya saja.
BACA JUGA:Jangan Manfaatkan Momen Lebaran Buat Korupsi
Meski begitu, pihaknya mengupayakan agar THR para ASN ini bisa diterima sebelum Kamis, 4 April 2024.
"Insya Allah, prosesnya sebelum hari Kamis sudah selesai semua. Kita upayakan," ucapnya.
Meski begitu, untuk pembayaran THR ini akan dikembalikan kepada dinas atau OPD masing-masing.
Untuk itu, ia meminta agar yang bersangkutan dapat secepatnya membayarkan sebab dana untuk pembayaran THR ini sudah tersedia.
BACA JUGA: Kerugian Negara Rp631 Juta Pulih, Dugaan Penyelewengan DD Suban Lanjut Gelar Perkara