Jika Bendahara tidak pro aktif menunjukan bukti-bukti dukung pertanggujawabannya kepada penyidik Kejari Mukomuko. Maka tidak menutup kemungkinan statusnya akan langsung naik ke penyidikan.
"Semua kemungkinan bisa terjadi. Termasuk kita naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dan sudah pasti akan kita lakukan penggeledahan jika yang bersangkutan tidak pro aktif," ujarnya.
Meskipun Kejari telah menetapkan status penyelidikan, pada perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Setdakab Mukomuko tahun 2023.
Tidak menutup kemungkinan terkait perkara itu bisa naik status penyidikan), jika penyidik nantinya menemukan alat bukti pendukung sesuai aturan yang berlaku.
Untuk membongkar dugaan korupsi dana penyalahgunaan anggaran Setdakab. Penyidik Kejari Mukomuko terus mengumpulkan data dan bahan keterangan dari pejabat terkait,
sehingga berdasarkan data dan bahan keterangan dari para pejabat yang didapatkan, akan diketahui seperti apa peristiwa.
Selain itu juga Kejari Mukomuko juga sudah mengeluarkan surat perintah (Sprin) penyelidikan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko tahun 2023.
Bidikan Kejari Mukomuko tidak bisa dianggap remeh, sebelumnya Kejari Mukomuko pernah membongkar kasus terbilang jenis baru Bansos BPNT tahun 2019 - 2020 dengan menetap 5 tersangka secara bertahap pada tahun 2022.
Selain itu, juga berkaitan penggeledahan, Kejari Mukomuko pernah membongkar dan menyita berkas dokumen belanja RSUD dari tahun 2016 hingga tahun 2021.
Yang berujung penetapan 7 tersangka pada tahun 2024. Dimana hingga saat ini penyidik tengah menyiapkan berkas menuju persidangan.