KORANRB.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko masih terus menyelidiki terkait
adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada penggunaan anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko yang nilainya mencapai Rp30 miliar.
Dengan salah satunya plot anggaran kegiatan makan minum tahun anggaran 2023 lalu yang mencapai kurang lebih Rp1,3 miliar.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto SH, M.Si mengatakan,
BACA JUGA:15 Jam Hilang, Nelayan Mukomuko Akhirnya Ditemukan Meninggal di Pasar Sebelah
BACA JUGA:Permintaan LPG 3 Kg di Mukomuko Meningkat, Disperindag Harapankan Tambahan Kuota
berkaitan adanya dugaan penyalahgunaan angaran kegiatan di Setdakab tahun anggaran 2023, pihaknya mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
Pemkab Mukomuko dan jajaran sangat menghormati proses yang tengah dilaksanakan pihak penegak hukum saat ini.
“Kami di jajaran Pemkab Mukomuko siap kooperatif. Insyaallah apa yang dibutuhkan oleh penyidik mengenai data dan informasi akan kami sampaikan,” katanya.
Meski demikian, Sekda berharap persoalan tersebut dapat segera terselesaikan.
BACA JUGA:Dinkes Mukomuko Gandeng Pemdes dan Satuan Pendidikan untuk Pelayanan Kesehatan
BACA JUGA:Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Mukomuko Realisasikan Bantuan 818 Unit RTLH
Di sisi lain, meskipun ada persolaan tersebut, seluruh aktivitas dan pelayanaan terhadap masyarakat dalam membangun daerah masih tetap berjalan dengan sesuai apa yang direncanakan tidak ada kendala.
“Harapan kami persoalan ini cepat selesai. Yang jelas kami menghormati proses yang dilaksanakan penegak hukum,” ungkapnya.
Terpisah Kepala Kejari (Kajari) Mukomuko Rudi Iskandar SH, MH menyampaikan penyidik telah melakukan pemangilan dan memintai keterangan kepada Bendahara di Setdakab Mukomuko.