Soal Mutasi Awal Januari, Dewan Kirim Surat ke Bupati Rejang Lebong

Selasa 02 Apr 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - DPRD Kabupaten Rejang Lebong meminta Pemkab Rejang Lebong mempertimbangkan untuk mengembalikan posisi 48 pejabat yang mengalami mutasi, demosi atau penurunan jabatan pada awal Januari 2024.

Sebab hal itu berujung pada Pemkab Rejang Lebong mendapatkan teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Mahdi Husen, SH, dewan telah melakukan rapat dengar pendapat dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Rejang Lebong.

Rapat ini membahas tentang langkah Pemkab Rejang Lebong yang selama tahun 2024 ini telah beberapa kali melakukan mutasi jabatan. 

Dimana khusus mutasi yang dilakukan pada 4 Januari 2024 berujung pada peringatan yang diberikan oleh BKN pusat kepada Pemkab Rejang Lebong.

BACA JUGA:17 Tokoh Kembalikan Formulir Balon Walikota ke PAN, Ini Nama-Namanya

"Kami telah menerima banyak masukan mengenai penyebab rotasi, demosi, dan mutasi sebelumnya. Kami berharap dari 55 orang yang terkena mutasi, demosi, atau rotasi, kesepakatan dapat dicapai untuk mengembalikan mereka ke jabatan yang setidaknya setara, dengan acuan pada pedoman dari BKN," terang Mahdi.

Kegaduhan yang muncul setelah mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Rejang Lebong pada tanggal 5 Januari 2024, dan 21 Maret 2024 harus direspons oleh bupati.

"Dalam rapat yang telah kita lakukan pada Senin lalu, kita setuju untuk mengirim surat kepada Bupati Rejang Lebong untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan mencegah agar hal serupa tidak terjadi lagi, terutama menjelang tahun politik saat ini," tegas Mahdi.

Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan menyatakan pihaknya berupaya untuk mengembalikan para pejabat ini ke posisi yang setara.

Namun tidak dapat dilakukan secara langsung karena proses evaluasi kinerja oleh tim.

"Dari 55 orang yang tidak sesuai, ada tiga yang dianggap nonjob. Namun, dari 55 tersebut, tidak semuanya dapat disalahkan karena adanya perbedaan penafsiran. Surat dari BKN menyebutkan bahwa seseorang harus menduduki jabatannya selama dua tahun, tetapi terdapat jabatan setara dan administrator yang sama," kata Wahyu.

Sebelumnya, mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong terhadap 139 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 4 Januari 2024 lalu, ternyata memunculkan persoalan.

BACA JUGA:THR ASN Rp336,5 Miliar di Provinsi Bengkulu Sudah Tersalur, Segini Rinciannya

Hal ini terlihat dari surat yang disampaikan BKN Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024 tanggal 16 Februari 2024, dimana BKN meminta kepada Pemkab Rejang Lebong untuk mengembalikan lagi sebanyak 106 PNS dari 139 PNS yang dimutasi tersebut ke jabatan semula atau setara dengan jabatan sebelumnya.

Kategori :