Berdasarkan isi surat tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan oleh BKN yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Rejang Lebong hingga batas waktu 26 Maret 2024 lalu.
Pertama ada 48 pejabat yang terdiri dari eselon IIIa, eselon IIIb, dan eselon IV yang mengalami demosi jabatan (penurunan jabatan), ditambah dengan 3 pejabat yang dinonjobkan, harus dikembalikan ke jabatan semula atau kedalam jabatan setara.
Dan jika tidak dilakukan, maka pejabat penggantinya akan akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Kemudian ada 55 PNS yang memiliki pengalaman dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana kurang dari 3 sampai 4 tahun, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.
Regulasi ini mengatur tentang persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.
BACA JUGA:Gerhana Matahari 8 April 2024, Akan Pecahkan Misteri Matahari
Selain itu, untuk persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pengawas dilakukan paling singkat memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 tahun atau Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki.
55 pejabat ini juga diminta oleh BKN untuk dikembalikan ke jabatan semula atau kedalam jabatan setara.
Apabila tidak dikembalikan ke jabatan semula, maka pejabat bersangkutan akan diblokir data kepegawaiannya pada SIASN.
Meskipun sudah mendapatkan surat teguran dari BKN, namun diketahui hingga saat ini belum ada langkah yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong dalam menyikapi surat tersebut.(**)