Berikutnya, juga mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing- masing instansi (Kop surat resmi instansi) untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Tidak sedang atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan," urainya.
Bebas dari Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar tidak terlibat dalam suatu tindak kecurangan dari Inspektorat.
BACA JUGA:Waspadai Kejahatan Digital Jelang Idul Fitri, Jaga Keamanan dan Privasi Data Konsumen
Selain itu tidak berstatus tersangka terkait tindak pidana korupsi, narkoba, atau pidana umum oleh aparat penegak hukum.
"Persyartaan terkahir, tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota/pengurus partai politik," demikian Isnan.