"Lelang jabatan sudah dibuka, kita tunggu saja pelamarnya.
Jadwalnya juga sudah ada. Sudah diumumkan beberapa hari lalu," kata Isnan, Selasa, 2 April 2024.
Dalam pelaksanaan seleksi jabatan yang akan dilaksanakan, Isnan mengatakan tidak ada persyaratan khusus.
Hanya mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ada, seperti pendaftar tidak harus dari eselon II yakni eselon III yang disesuaikan dengan masa kerja.
BACA JUGA:Pj Walikota: Warga Kota Bengkulu Harus Bahagia
"Syarat khusus nggak ada. Dia syarat-syarat seagaimana persyaratan yang sesuai aturan saja," katanya.
Sementara itu, untuk peserta pendaftar seleksi jabatan boleh diikuti oleh pejabat di luar pemprov Bengkulu atau pejabat dari pemerintah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu.
Namun tetap mengacu pada aturan yang diberlakukan seperti izin dari pimpinan dan sebagainya.
"Selama ini terbuka, boleh diluar pegawai pemerintah provinsi. Jadi terbuka di dalam wilayah Bengkulu," tambah Isnan.
BACA JUGA:TPP ASN Kepahiang Rp13,9 Miliar Belum Cair, THR dan Rapel Kenaikan Gaji Oke
Sedangkan untuk jabatan Dirut RSMY Bengkulu, pendaftar dari non PNS tidak diperbolehkan lagi untuk mendaftar seperti seleksi sebelumnya.
Isnan menyebut hal tersebut sesuai dengan aturan terbaru yang ada saat ini.
"Nggak bisa karena aturan baru, harus PNS.
Itulah juga menjadi salah satu dasar," tutup Isnan.
Sementara itu, secara lengkap persyaratan yang dibutuhkan yakni, pelamar harus berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk pada jabatan Direktur RSUD dr. M. Yunus Bengkulu.
BACA JUGA:7 Rumah di Semidang Alas Terendam Banjir, Ini Sebabnya