Berikutnya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV.
Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
"Para pelamar juga harus memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun," tambah Isnan.
Khusus bagi pelamar Jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr. M. Yunus Bengkulu, berprofesi sebagai tenaga medis dengan kualifikasi pendidikan minimal dokter atau dokter gigi yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan;
BACA JUGA:Unilever Dukung Ribuan Masyarakat di Sumatera Jalani Ramadan dengan Lebih Bersih, Sehat dan Berdaya
Selain itu, Isnan juga mengungkapkan, pelamar harus memiliki kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan dan diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, dan/atau pengalaman bekerja di Rumah Sakit.
Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun;
"Harus memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik dan berusia paling tinggi 56 tahun pada saat diangkat/dilantik dalan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama jika terpilih," ungkapnya.
Persyaratan selanjutnya yakni, sekurang-kurangnya memiliki pangkat/golongan ruang Pembina Tk.I atau IV/b untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.A.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Bazar Pasar Murah Diserbu Warga
Selanjutnya, pangkat/golongan ruang Pembina (IV/a) bagian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II.B.
Diutamakan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (Diklat PIM.III) atau yang setara bagi pelamar yang berasal dari jabatan Administrator (Eselon III) serta Diklat Kompetensi Penjenjangan Jabatan Fungsional Tertentu bagi Pemangku Jabatan Fungsional Tertentu (Ahli Madya).
"Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun.
Berkomitmen dan bersedia menandatangani Pakta Integritas dan telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2023," ungkapnya.
BACA JUGA:Kades Suka Bandung “Diparkir”, Inspektorat Sebut Banyak Kasus Jadi Penyebab
Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Tahun 2023;