KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja perusahaan yang tidak dapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Posko tersebut berada di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara, Trino, M.Pd menerangkan posko tersebut didirikan untuk menerima laporan dari tenaga kerja di perusahaan yang ada di wilayah Bengkulu Utara.
Khususnya tenaga kerja yang merasa tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan terkait pemberian THR.
Disnakertrans juga sudah berkoordinasi dengan sarikat pekerja untuk mensosialisasikan terkait adanya posko pengaduan tersebut.
BACA JUGA:Satu Keluarga di Bengkulu Utara Tersambar Petir, Anak 12 Tahun Meninggal di Kamar
“Namun sejauh ini kita belum mendapatkan atau menerima laporan dari tenaga kerja terkait hak-haknya untuk menerima tunjangan hari raya,” terangnya.
Disnakertrans juga sudah menyurati seluruh perusahaan terkait kewajiban membayar THR tersebut.
Jika tidak ada laporan ia menilai seluruh perusahaan sudah membayarkan hak-hak tenaga kerja masing-masing.
“Baik itu jumlah maupun waktu pembayarannya, sejauh ini belum ada laporan yang masuk,” jelas Trino.
Setiap karyawan berhak menerima THR minimal satu bulan gaji.
Pembayaran THR tersebut paling lambat harus dilakukan H-7 Idul Fitri, namun saat ini diketahuinya sudah mulai disalurkan.
“Kita akan terus memantau dan mengambil langkah jika memang ditemukan informasi ataupun laporan. Pekan ini semua pembayaran wajib tuntas,” katanya.
BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Gizi Buruk dan Stunting pada Anak, Begini Penjelasannya
Pembayaran THR tersebut merupakan kewajiban perusahaan, sehingga akan ada sanksi jika ada perusahaan yang tidak patuh pada aturan tersebut.