MUKOMUKO, KORANRB.ID –Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan pembayaran rapel kenaikan gaji 8 persen, dibayarkan secapatnya sebelum hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Namun hingga 2 April Maret 2024, sebagian besar ASN di Pemkab Mukomuko mengaku belum menerima pembayaran tersebut.
“Kami belum tahu kapan akan menerima pembayaran THR dan rapel kenaikan gaji sebesar 8 persen. Begitupun TPP (tambahan penghasilan pegawai) seperti yang dijanjikan sebelumnya,” kata Diana salah seorang ASN Pemkab Mukomuko.
BACA JUGA:THR ASN Rp336,5 Miliar di Provinsi Bengkulu Sudah Tersalur, Segini Rinciannya
BACA JUGA:TPP ASN Kepahiang Rp13,9 Miliar Belum Cair, THR dan Rapel Kenaikan Gaji Oke
Informasi kalau usulan pembayaran rapel kenaikan gaji, dan THR sudah disampaikan masing-masing OPD ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko. Namun demikian, anggaran yang akan dialokasikan untuk keperluan permbayaran tersebut masih belum diterima.
Beda dengan usulan pencairan TPP yang memang masih belum bisa diajukan. Karena hanya THR dan gaji yang mendapat petunjuk dari BKD akan dibayarkan. Belum dimintanya OPD mengusulkan pembayaran TPP karena BKD belum menerima SK berkaitan besaran TPP masing-masing ASN yang harus dibayarkan.
“Yang pasti usulan sudah disampaikan, baik itu gaji dan THR namun berkaitan dengan TPP tampaknya memang belum akan di proses sebelum lebaran ini,” sampai Diana.
Dikonfirmasi, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti, SH membenarkan sebagian besar usulan dari masing-masing OPD telah masuk ke BKD.
Baik itu usulan pembayaran rapel kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan pembayaran THR.
Menurutnya, sudah dari beberapa hari terakhir ini tim BKD bekerja maksimal melayani agar permintaan pembayaran dapat segera dialokasikan.
“Kita ini baru saja mengalami mutasi. Jadi baik kepala OPD dan pejabat lainnya, ada yang diganti. Ini berdampak pada sedikit keterlambatan, karena harus merubah semua bentuk yang akan ditandatangani,” terangnya.
Kemungkinan besar, Kamis 4 April, kata Eva, semua usulan pembayaran rapel kenaikkan gaji dan THR yang disampaikan sudah dialokasikan ke masing-masing OPD.
BACA JUGA: Ortu Diburu, Warga Antre Ingin Adopsi Bayi 'Sawah' Berparas Cantik
Sedangkan untuk TPP Januari dan Februari, tampaknya tidak dapat diproses pembayaran sebelum hari raya Idul Fitri. Kemungkinan besar baru akan diproses seusai libur lebaran.