“Kalau TPP ini memang sedikit panjang prosesnya. Harus ada tahapan verifikasi, maka dari itu belum dapat kita proses mengingat hari kerja hanya menyisakan beberapa hari ke depan sebelum libur,” ujarnya.
Berkaitan dengan pelayanaan keuangan di BKD Mukomuko, terakhir sampai Jumat 5 April 2024. Selebihnya pelayanaan akan kembali dibuka seusai hari raya Idul Fitri 1445.
Maka dari itu kepada seluruh OPD diminta segera memasukan pengajuan pembayaraan sebelum libur hari raya.
BACA JUGA:TPP ASN Kepahiang Rp13,9 Miliar Belum Cair, THR dan Rapel Kenaikan Gaji Oke
“Kami minta OPD segera mengajukan permintaan pembayaraan secepatnya, sebab saat ini saja sudah proses permintaan pembayaraan sudah sangat padat, kami akan maksimalkan usulan yang sudah masuk dapat dialokasi sebelum libur lebaran,” tutupnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH, M.Si memastikan anggaran pembayaran THR ASN sudah disiapkan Pemkab Mukomuko, kurang lebih Rp17 miliar.
Peraturan kepala daerah (Perkada) masih menjadi dasar hukum penggunaan APBD untuk membayar THR ASN.
Saat ini surat edaran (SE) dari Menteri keuangan telah terbit terkait dengan jadwal pembayaran THR ASN di lingkup Pemkab Mukomuko, maka Pemkab bersiap mengalokasikan anggaran tersebut.
BACA JUGA:6 Jabatan Pemprov Dilelang, Pendaftaran Hingga 8 April
“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 15 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaraan THR dan gaji ketiga belas ke pada ASN dan penerima pensiunan pencairan paling cepat THR ini 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri, maka dari itu secepatnya akan kita proses,” terangnya.
Tidak hanya akan menerima THR, menjelang hari Raya Idul Fitri tahun ini ASN juga akan mendapatkan pembayaran rapel kenaikan gaji bagi ASN, setelah sebelumnya Presiden RI secara resmi menaikkan gaji ASN tahun sebesar 8 persen.
Kenaikan gaji ini berlaku untuk ASN di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.
BACA JUGA: Pabrik Diimbau Tak Terima TBS Sawit H-2 Lebaran, DTPHP Provinsi Bengkulu Beri Alasan
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Ke 19 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, sudah terbit maka dari itu untuk PNS dan PPPK juga akan menerima rapel kenaikan gaji,” sampainya.
Di dalam peraturan tersebut disebutkan, gaji terendah ASN pada golongan I ditetapkan sebesar Rp1.685.700 sampai dengan Rp2.522.600.
Nominal tersebut meningkat dibandingkan gaji yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800.