BACA JUGA:Persyaratan Tuntas, Pemprov Tunggu Kejelasan Insentif Karbon Bengkulu
Sedangkan terdakwa Efriko Deswanto mantan Micro Marketing Manager BSI dan Adi Santika mantan Branch Manager BSI, masing-masing dituntutu 2 tahun 6 bulan pidana penjara, denda Rp100 juta subsidair 3 bulan pidana penjara.
Kemudian, JPU Kejati Bengkulu juga tidak membebankan Uang Pengganti kepada terdakwa Efriko Deswanto dan terdakwa Adi Santika.
Dijelaskan JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemala Sari mengatakan tuntuan itu diberatkan kepada terdakwa Robi Riantoro, karena semua Kerugian Negara (KN) Rp1,4 miliar lebih itu dinikmati sendiri oleh terdakwa Robi Riantoro.
“Untuk 2 terdakwa yang lain (terdakwa Adi Santika dan Efriko Deswanto, red) tidak menikmati (KN, red).
Mereka berdua ini, terseret karena jabatannya,” terang Dewi, di luar ruangan persidangan, kemarin.
BACA JUGA:Sepasang Rusa Totol Kantor Bupati Kepahiang Dipelihara Kodim, Menyisakan 22 Ekor
Diterangkan Dewi, berdasarkan hasil penelusuran aset terdakwa Robi Rinatoro, pihaknya hanya menemukan 2 aset berupa sepeda motor.
2 sepeda motor ini, sudah disita oleh JPU Kejati Bengkulu.
“Rumah dan aset lainnya itu bukan atas nama dia (Rumah atas nama orang tuanya, red).
Keterangan Robi uang itu digunakan untuk membayar rentenir dan keperluan pribadinya,” tutur Dewi.
BACA JUGA:Karyawan Tidak Dapat THR, Pemkab Bengkulu Utara Buka Posko Pengaduan
Sekedar mengulas, kasus ini berawal dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati Bengkulu terhadap Robi Riantoro.
Dana KUR tersebut digunakan terdakwa untuk beberapa hal, seperti untuk retenir, untuk membuat tambang batu bara namun gagal.
Juga digunakan terdakwa untuk menutupi angsuran nasabah serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di tingkat penyidikan, KN yang timbul dalam kasus ini, menjurus ke tersangka Robi Riantoro.