“Kita sama, akan koordinasikan dulu ke pihak keluarga klien,” singkatnya.
Vonis itu termuat di dalam amar Putusan Majelis Hakim, yang disampaikan pada persidangan dengan Agenda Putusan di PN Tipikor Bengkulu, Selasa 2 April 2024 yang diketui Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH., MH.
Dalam amar Putusan Majelis Hakim, terdakwa Robi Riantori selaku mantan Micro Marketing Bank Syariah Indonesia di vonis 4 Tahun 10 Bulan, denda Rp300 juta.
Dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan dibebankan pidana penjara selama 6 Bulan.
BACA JUGA:Aksi Damai Mahasiswa Papua, Tuntut Selesaikan Kasus HAM
Selain itu, terdakwa Robi Riantori dibebankan Uang Pengganti (UP) Rp1,4 miliar atau semua Kerugian Negara (KN) dibebankan kepada terdakwa Robi Riantori.
Untuk terdakwa Efriko mantan Manager Marketing di vonis 2 Tahun 2 Bulan, denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan ditambah pidana penjara selama 2 Bulan.
Kemudian, terdakwa Adi Santika selaku Branch Manager BSI divonis 1 Tahun 8 Bulan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan ditambah pidana penjara 2 Bulan.
BACA JUGA:ASN Mukomuko Keluhkan Belum Terima THR dan Rapel Kenaikan Gaji, TTP Cair Setelah Lebaran
Majelis Hakim meyakini ketiga terdakwa terbukti bersalah di dalam Dakwaan Subsidair JPU Kejati Bengkulu, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan fakta-fakta Persidangan terbukti bahwa terdakwa Efriko dan Adi Santika tidaj menikmati KN. Sehingga uang pengganti dibebankan kepada terdakwa Robi Riantoro," bunyi Amar Putusan Majelis Hakim.
Diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Bengkulu menunutut terdakwa Robi Riantoro selaku marketing di BSI dituntut lebih tinggi dari pada 2 terdakwa lain.
BACA JUGA:Pasar Murah Kodim 0423 Bengkulu Utara Diserbu Masyarakat, Ini Penyebabnya
Dengan tuntutan 5 tahun pidana penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan pidana penjara.
Selain itu JPU juga menjatuhi pidana tambahan beruapa Uang Pengganti Rp1,4 miliar lebih kepada terdakwa Robi Riantoro.
JPU meyakini terdakwa Robi Riantoro terbukti bersalah pada Dakwaan Subsidair JPU yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a huruf b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.