Empat Terdakwa OOJ Minta Bebas, Satu Minta Diringankan

Selasa 02 Apr 2024 - 23:37 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade HR

“Kami tetap pada tuntutan,” tutupnya. 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa  Rahmat Nurul Sapril, Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra, Ranggi Setiadi mengatakan, dalam nota pembelaan yang pihaknya sampaikan secara tertulis. 

Meminta agar Majelis Hakim membebaskan kliennya dari semua jeratan hukum. 

“Kami berkeyakinan apa yang dituntut JPU, itu tidak memenuhi unsur dengan apa yang dilakukan klien kami,” kata Ranggi. 

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, menuntut berbeda lima terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), dugaan Korupsi dana BOK Kaur tahun 2022. 

BACA JUGA:Bupati Bengkulu Utara: Perekrutan Tenaga Teknis Juga Diprioritaskan

Tuntutan itu, dibacakan JPU Kejati Bengkulu, dimuka Persidangan yang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamza, SH., MH. 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa 26 Maret 2023. 

Dalam tuntutannya, JPU menuntutu terdakwa Ardiansyah Harahap dan Bambang Surya Saputra dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana penjara. 

Untuk terdakwa, Rahmat Nurul Safril, Rianti Faulina dan Upa Labuhari dituntut hukuman pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana Penjara. 

BACA JUGA:Aksi Damai Mahasiswa Papua, Tuntut Selesaikan Kasus HAM

JPU Kejati Bengkulu meyakini kelima terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dijelaskan JPU Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, SH., MH, tiga terdakwa yang dituntut lebih, karena dalam memberikan keterangan para terdakwa berbelit-belit. 

Sehingga, menyulitkan Penuntut Umum membuktikan perbuatan para terdakwa.

“Yang jelas karena berbelit-belit saat meberikan keterangan. Kalu yang meringkan itu, bersikap sopan dipersidangan,” kata Danang, usai Persidangan di PN Tipikor Bengkulu Senin 26 Maret 2024.

BACA JUGA:ASN Mukomuko Keluhkan Belum Terima THR dan Rapel Kenaikan Gaji, TTP Cair Setelah Lebaran

Kategori :