BENGKULU, KORANRB.ID – Sidang dugaan Perintangan Penyidikan atau obstruction of justice (OOJ), dugaan Korupsi dana BOK Kaur tahun 2022 kembali digelar di PN Tipidkor Bengkulu, dengan agenda pleidoi.
Dalam pleidoi tersebut, empat terdakwa minta dibebaskan.
Yakni terdakwa Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Upa Labuhari dan Rianti Faulina.
Sedangkan, terdakwa Bambang Surya Saputra hanya meminta diringankan hukumannya.
BACA JUGA:Mantan Branch Manager BSI Nyatakan Banding, 2 Terdakwa Lain Pikir-Pikir
Pelidoi ini dibacakan dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamza, SH., MH .
Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Lie P. Setiawan mengatakan, permintaan seperti meminta dibebaskan dari jerat hukum dalam penyampaian pembelaan adalah hal biasa.
Untuk keputusan akhir persidangan tetap ada di tangan Majelis Hakim, yang berhak memutuskan.
“Di pembelaan pantas-pantas saja menyampaikan permintaan.
BACA JUGA: Gaji 3 Bulan Kades dan Perades Baru Dibayar Mendekati Lebaran Idul Fitri
Kami hargai walaupun menurut kami ada sebagian materi yang mereka (terdakwa, red) sampaikan itu betabrakan,” kata Lie.
Lie menilai, dari keterangan para terdakwa di dalam pembelaannya yang disampaikan secara pribadi seakan-akan saling menyalahkan satu dengan terdakwa lain.
“Kalau saya lihat mereka ini playing victim, saling menyalahkan,” ucap Lie.
Menanggapi pleidoi tersebut, JPU kejati Bengkulu menyatakan akan tetap pada tuntutan dan yakin perbuatan para terdakwa terbukti bersalah.
BACA JUGA:Ingat! Ada Denda Rp25 Juta Bagi Jemaah Haji kedapatan Bawa Air Zamzam Berlebihan