"Berdasarkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), posisi hilal dimaksud telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat)," katanya.
BACA JUGA:Ajuan Nikah Usai Lebaran Masih Sedikit
BACA JUGA:Ini 6 Tips Makan Enak Saat Lebaran Tanpa Takut Gula Darah Naik
Sehingga pada saat pemantauan atau rukyat di 9 April nanti, hilal akan bisa diamati.
Kamaruddin mengatakan, Kemenag akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatulhilal di berbagai provinsi.
Rencananya pemantauan hilal akan tersebar di 120 lokasi di seluruh Indonesia.
Mereka akan melaporkan, apakah pada hari itu hilal terlihat atau tidak.
BACA JUGA:Lebaran Menguras Banyak Uang? Ini Tips yang Bisa Kamu Lakukan Agar Tidak Overspending
BACA JUGA:Mulai Libur Lebaran 7 April, ASN Pemprov Bengkulu Masuk Kembali 16 April
Jika mereka melihat hilal, maka pemerintah menetapkan Idul Fitri jatuh pada 10 April.
Tetapi jika saat itu tidak ada yang bisa melihat hilal, maka lebaran jatuh pada 11 April.
Kamaruddin mengatakan hasil hisab dan rukyatulhilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat.
"Jadi kapan Hari Raya Idul Fitri, kita masih menunggu keputusan sidang isbat. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka," tandasnya.
BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri, ASN Kepahiang Libur 10 Hari
BACA JUGA:Dinkes Kaur Siagakan Tim Kesehatan di 4 Posko Lebaran Lokasi Wisata
Dia menegaskan pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan secara formal sesuai undang-undang. Dijelaskannya, Dasar hukum sidang isbat tercantum dalam Pasal 52 A UU 3/2006 tentang Perubahan UU 7/1989 tentang Peradilan Agama.