Disambangi ke kantor PDAM, hanya terdapat seorang staf saja. Adapun ruang direktur, kosong melompong.
Begitupun saat coba dihubungi lewat sambungan telepon, tak ada respon dari yang bersangkutan. Nomor yang dihubungi juga tak aktif.
Sebagai BUMD milik Pemkab Kepahiang, PDAM Kepahiang bisa dikatakan saat ini dalam keadaan sakit.
BACA JUGA: Siapa Balon Gubernur Bengkulu 2024 Diusung Partai Golkar? Ini Penjelasan Rohidin Mersyah
PDAM murni hanya bergantung pada aliran dana APBD, yang tak lagi rutin mengalir ke sana.
PDAM tak bisa mengajukan penyertaan modal sementara waktu, lantaran Raperda Perumda Air Minum sampai sekarang belum disahkan.
Jika ingin diterapkan, maka badan hukum tetang PDAM harus direvisi sesuai arahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017.
Mengenai seringnya tersendat distribusi air bersih ke pelanggan, selama ini PDAM berkilah tidak memiliki anggaran yang cukup untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi pada pipa transmisi.
Di APBD tahun anggaran 2024, PDAM Tirta Alami Kepahiang tidak mengajukan kebutuhan revitalitalisasi perpipaan.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Panggil Oknum PNS Wanita Menikah Siri
Ini lebih disebabkan lantaran kondisi APBD yang mengalami keterbatasan anggaran.
Untuk diketahui, PDAM bukannya tak pernah mendapat suntikan modal dari APBD.
Tercatat, sepanjang 2012-2015 akumulai penyertaan modal yang disuntik APBD Kabupaten Kepahiang pada PDAM Tirta Alami Kabupaten Kepahiang mencapai Rp23.157.202.665.
Selama itu pula, deviden yang diberikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu pada daerah adalah nol besar alias nol rupiah.
Jangankan menghidupi daerah, untuk memperpanjang nafas pengelolaan air bersih saja manajemen PDAM kesulitan.
Terkait aset PDAM, berdasarkan hasil audit BPKP tinggal tersisa sekitar Rp17 miliar saja.