KORANRB.ID - Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) untuk rencana pembangunan jalan dua jalur di Kota Bintuhan kembali menemukan titik buntu.
Pasalnya, setelah asistensi, berkas yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih belum melengkapi syarat.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kaur Henry Faizal SE., M.Si.
"Asistensi kemarin gagal lagi, untuk berkas yang belum lengkap saya juga belum tahu apa," ungkapnya.
BACA JUGA:14 Hari Pengamanan Idulfitri, 3 Pos Didirikan di Kaur
BACA JUGA:Polres Kaur Tangani 2 Kasus Anak di Bawah Umur, Satu Korban Hamil 3 Bulan
Dikatakannya, karena kembali harus ada perbaikan atau revisi ini berarti pengurus izin UKL UPL untuk pembebasan lahan perencanaan pembangunan jalan dua jalur kembali harus tertunda.
Padahal sebelumnya, Bupati Kaur H. Lismidianto SH MH, dalam rapat meminta agar izin secepatnya diurus paling lambat selesai tanggal 11 Maret yang lalu.
"Kita harus revisi lagi, kabar ini juga akan kita sampaikan ke Sekda untuk izin UKL UPL belum juga rampun," kata Henry.
Pasalnya, izin tersebut salah satu syarat wajib untuk dilaksanakannya suatu pembangunan seperti pembangunan jalan dua jalur.
BACA JUGA:Cegah Kecurangan SPBU, Polres Kaur Lakukan Ini
BACA JUGA: Mobil Dinas Pemkab Kaur Boleh Dipakai Mudik
Yang nantinya akan berdampak dengan banyak warga yang tinggal di sekitar pembangunan.
Jika izin ini belum dikeluarkan maka tahapan perencanaan pembangunan jalan dua jalur pun tidak bisa dilakukan.
Diberitakan sebelumnya, setelah berkas yang kurang dilengkapi, DLH kembali akan mengajukan ke pihak Kementerian yang kemudian akan dilakukan asistensi lagi.