Mobil Dinas Pemkab Kaur Boleh Dipakai Mudik
RUSMAN AFRIZAL/RB SAMPAIKAN: Sekda Kabupaten Kaur saat menyampaikan informasi diperbolehkannya penggunaan mobil dinas untuk mudik.--RUSMAN AFRIZAL/RB
BINTUHAN, KORANRB.ID - Menghadapi mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 mendatang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur kembali memperbolehkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) nya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik.
Namun syarat dan ketentuan tetap berlaku, ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik tetap tidak diperbolehkan semena-mena.
Para ASN ini diperbolehkan memakai kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran sebab tidak semua ASN di ruang lingkup Pemkab Kaur memilik kendaraan pribadi.
Makanya Pemkab Kaur memberikan kelonggaran terhadap para ASN nya.
BACA JUGA:Anggaran BBM Truk Sampah Tak Cair! Sampah Menumpuk
Meskipun demikian, syarat dan ketentuan tetap harus dilakukan oleh para ASN yang hendak membawa kendaraan dinas pribadi untuk kepentingan mudik.
Salah satunya adalah biaya operasional mobil yang digunakan untuk mudik ditanggung sepenuhnya oleh ASN yang menggunakannya.
"Boleh gunakan mobil dinas untuk mudik, tapi biaya operasional harus ditanggun masing-masing. Juga kendaraan harus benar-benar dijaga," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Drs. Ersan Syafiri MM, Selasa 2 April 2024.
Sekda juga meminta agar sebelum dipakai untuk mudik, mobil tersebut harus diperiksa kesiapannya terlebih dahulu.
BACA JUGA: Pabrik Diimbau Tak Terima TBS Sawit H-2 Lebaran, DTPHP Provinsi Bengkulu Beri Alasan
Mulai dari onderdil mobil, dan surat menyurat kendaraan yang harus diperhatikan agar tidak ada kendala nanti pada saat dalam perjalanan.
Apalagi seperti yang diketahui, saat ini beberapa kendaraan dinas milik para pejabat Pemkab Kaur sudah dalam kondisi yang memperihatinkan.
Lantaran di tahun 2024 ini anggaran untuk BBM, serta perawatan kendaraan dinas pilik para ASN Pemkab kaur harus dihapuskan.
"Mobil atau kendaraan dinas yang akan digunakan untuk mudik hari benar-benar diperhatikan kesiapannya," sampai Sekda.