Barulah nanti setelah dilakukan asistensi oleh Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) akan diketahui apakah berkas yang diajukan tersebut sudah memenuhi syarat atau belum.
BACA JUGA:Anggaran BBM Truk Sampah Tak Cair! Sampah Menumpuk
BACA JUGA:Ajuan Nikah Usai Lebaran Masih Sedikit
Jika telah memenuhi syarat maka, izin UKL UPL secepatnya akan dikeluarkan oleh KLHK.
"Masih harus asistensi dulu, kalau berkasnya sudah layak maka barulah nanti izinnya akan dikeluarkan," terangnya.
Dijelaskannya, pengurusan izin UKL UPL ini memang memakan waktu yang cukup lama.
Karena banyak sekali berkas yang harus dilengkapi, asistensi ini nanti merupakan kali ketiga pengajuan
perbaikan berkas yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur untuk penerbitan UKL UPL.
"Mudah-mudahan pengajuan berkas yang ketika ini nanti tidak gagal lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaur Dr. Drs Ersan Syahfiri, MM mengatakan proses pembangunan jalan dua jalur memang terhambat izin UKL UPL yang juga tidak didapatkan.
Untuk itu, Sekda meminta agar paling lambat izin UKL UPL dapat diserahkan pada tanggal 11 Maret 2024.
"Kita tegaskan dengan OPD terkait, izin UKL UPL paling lambat sudah diserahkan 11 Maret," sampai Sekda.
Barulah nanti, setelah izin dikeluarkan maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur kembali dapat melanjutkan tahapan pembangunan jalan 2 jalur di Bintuhan.
Pemkab Kaur nantinya juga akan menganggarkan, apa saja yang diperlukan untuk pembanguanan jalan dua jalur Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 mendatang.
"Mau diajukan kita juga belum dapat izin UKL UPL, nanti kalau sudah keluar izin anggaran akan diajukan di APBDP," jelas Sekda.
Senada dengan Bupati, Sekda juga meminta agar OPD terkait benar-benar melakukan pengurusan terkait dengan pembangunan jalan dua jalur.