Jangan Ada Lagi ASN Dipenjara Karena Korupsi, Minta Bantuan BPK RI Edukasi

Rabu 03 Apr 2024 - 23:04 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:ASN Mukomuko Keluhkan Belum Terima THR dan Rapel Kenaikan Gaji, TTP Cair Setelah Lebaran

Ditambahkan Apriansyah, untuk nilai Monitoring Center Prevention (MCP) atau strategi pencegahan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Mukomuko, sejuah ini dinilai bagus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Meskipun Kabupaten Mukomuko pada tahun 2023 lalu hanya berhasil mendapatkan nilai 65 poin. 

Tentunya hal ini juga menjadi catatan dan perlu terus ditingkatkan untuk memenuhi target nilai MCP yang optimal di tahun ini dan tahun-tahun mendatang.

Dalam hal pengelolaan keuangan pemerintah, Apriansyah menjelaskan bahwa Kabupaten Mukomuko pada tahun 2022 mampu mempertahankan opini audit tertinggi dari BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) enam kali berturut-turut.

"Pada tahun 2023, pemerintah daerah  juga berupaya mempertahankan WTP. Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Sakip) Mukomuko tahun 2023 mendapat nilai B dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)," jelasnya.

Sistem ini merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan.

Untuk itu, Inspektorat daerah terus memotivasi OPD untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Lantik Faesho Cahyo Nugroho jadi Kepala Perwakilan BPKP Bengkulu

“Jika semua berjalan dengan baik tentu penilaian dari lembaga tersebut akan lebih baik lagi, maka dari itu dibutuhkan komitmen bersama,” ujarnya lagi.

Apriansyah juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang baik dari berbagai pihak di Kabupaten Mukomuko, sehingga dapat mempertahankan opini WTP. 

Meski demikian, terdapat catatan dari BPK agar menindaklanjuti beberapa aspek untuk dibenahi. 

Yang utama, kata Apriansyah yaitu menjalankan SPI atau Sistem Pengawasan Internal.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi BUMdes, Sekda Mukomuko Terseret, Kenapa Bisa?

“Termasuk juga SPIP yaitu Sistem Pengendalian Internal Pemerintah untuk memitigasi risiko agar tidak ada temuan. Tata kelola yang ada di Kabupaten Mukomuko ini harus benar-benar bersih, patuh, sesuai prosedur, dan tidak ada hal yang menyimpang dari aturan,’’ sebutnya.

‘’Mudah-mudahan saja diklat peningkatan SDM dan integritas bagi ASN bisa dilaksanakan dengan baik, nantinya,’’ ucap Apriansyah.

Kategori :