KORANRB.ID - Mediasi antara pihak penggugat Caleg DPRD Provinsi Bengkulu Dapil Kepahiang, Julian Tanel dengan tergugat KPU dan Bawaslu Kepahiang, belum tercapai.
Hal ini tergambar dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Kamis 4 April 2024.
Sidang dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Kph ini, dipimpin Ketua Majelis Deka Rachman Budihanto, SH, MH serta hakim anggota Tiominar Manurung, SH, MH. dan Lely Manullang, SH, M.Kn.
Kedua belah pihak juga hadir, penggugat dikuasakan pada penasehat hukumnya Putri Emi Karlina, SH.
Sedangkan pihak tergugat yakni KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepahiang hadir lengkap, lima Komisioner KPU dan tiga Komisioner Bawaslu Kepahiang plus menyertakan staf kesekretariatan.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum penggugat Putri Emi menyampaikan sidang ditunda dengan agenda mediasi pada, Kamis 18 April 2024.
BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Selama Lebaran, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah: Kita Minta Tetap Aktif
Pada sidang mediasi nantinya, sesuai dengan petunjuk hakim maka penggugat dalam hal ini, Julian Tanel akan hadir langsung.
"Sebenarnya agenda sidang perdana tadi, baru pemeriksaan pertama, pembacaan legalitas dari pihak penggugat dan tergugat. Dari kita sudah lengkap semua. Untuk yang kurang, masih bisa disusulkan pada sidang lanjutan 18 April nanti," ujar Putri.
Pihaknya tetap bertahap dengan dalil-dalil gugatan sebelumnya, yang menilai telah terjadi dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang telah dilakukan Ketua KPU dan Bawaslu Kepahiang.
"Prinsipal (penggugat) juga akan dihadirkan nanti, karena itu sebuah kewajiban, ini juga sudah ditekankan dengan hakimnya," ujar Putri.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok dan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepahiang Mirzan P Hidayat juga bertahan dengan sikap semula.
BACA JUGA:Terjadi pada 743 SM, Ini Gerhana Matahari Total dengan Durasi Terlama Sepanjang Sejarah di Dunia
Yakni, membantah semua tudingan yang telah dilayangkan pihak penggugat.
Disinggung dengan langkah mediasi yang akan diambil pada sidang lanjutan nanti, baik KPU dan Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim.