BENGKULU, KORANRB.ID – Banyak pekerja di Provinsi Bengkulu, menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak penuh dibayar satu bulan gaji.
Padahal perusahaan diwajibkan membayar THR satu bulan gaji pada pekerja.
Ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Hal tersebut diektahui berdasarkan hasil instruksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu ke beberapa usaha di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Longsor dan Pohon Tumbang Intai Pemudik, Pemeliharaan Jalan Belum optimal
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si., menuturkan terdapat beberapa perusahaan yang pihaknya datangi dalam pelaksanaan sidak tersebut.
Seperti Bencoolen Mall, PT Perkebunan Nusantara VII (PTPN VII), dan PT Indomarco Bengkulu.
Sementara, untuk pembayaran THR yang tidak penuh 1 bulan gaji itu ditemukan pada pekerja di jenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Pembayaran THR di UMKM ini tidak full, merupakan hasil kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerjanya," ucap Syarif, usai pelaksanaan Sidak THR di Benmall, Jumat, 5 April 2024.
BACA JUGA:Tahun Ini Ditargetkan Turun 13,10 Persen, Bengkulu Terbaik Ke 2 Turunkan Kemiskinan
Menurutnya, kesepatakan yang dilakukan di awal tersebut, tidak hanya membicarakan soal pembayaran THR.
Namun juga gaji pegawai dengan sistem bagi hasil dari produk yang dijual.
Sementara bagi perusahaan non-UMKM, dikatakan Syarif, mematuhi Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja maupun buruh di perusahaan, pembayaran THR Wajib penuh mengikuti aturan pada SE tersebut.
"Jadi pembayaran THR wajib mengikuti aturan yang berlaku, yaitu satu bulan gaji. Hal tersebut sesuai dengan SE Menaker," tuturnya.
BACA JUGA:NASA: Pesawat WB-57 Beraksi Kejar Gerhana Matahari Total 8 April 2024