"Kita akan lakukan penindkaan jika di tanggal 4 April itu belum dilakukan pembayaran juga," ucapnya.
Sebelumnya, Syarif sudah menjelaskan posko pemantauan tersebut diterapkan berdasarkan arahan Gubernur bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA.
Sehingga bagi para karyawan, tenaga kerja, atau buruh yang ingin berkonsultasi, disilakan untuk datang ke posko yang disediakan.
BACA JUGA:7 Tanda Ular Masuk ke Rumah dan 3 Cara Membasminya
Dengan adanya Surat Edaran Menaker ini, Syarif menegaskan seluruh perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu mewajibkan untuk membayar THR ini.
Dengan ketentuan, bagi pekerja yang sudah 1 tahun mengabdi di perusahaan, maka wajib dibayar 1 bulan gaji.
"Ia juga aturan barunya, tidak boleh diangsur. Artinya harus dibayarkan sekaligus dan sekali lagi H-7," tegasnya.
Sesuai dengan arahan Gubernur Bengkulu, Syarif menegaskan seluruh perusahaan wajib membayar THR.
BACA JUGA:Fenomena Unik yang Terjadi Saat Lebaran di Indonesia
Apabila tidak dilakukan maka akan menyalahi aturan undang-undang.
"Kami harap pengusaha dapat merealisasikan THR ini.
Karena ini bukan tahun pertama, ini merupakan kegiatan rutinitas setiap tahuunya," imbau Syarif.
Ia berharap, dengan adanya THR ini nantinya bisa mengharmonisasi hubungan antara tenaga kerja dan industri.
BACA JUGA:Puncak Mudik 2024, Penerbangan Bengkulu Meningkat 20 Persen
"Tentu ini ujungnya dapat menjadi peningkatan kinerja dan produktivitas para pekerja juga pula," demikian Syarif.
Sementara itu, General Manajer (GM) Bencoolen Mall Irwan Saputra mengatakan, sejauh ini setiap pelaku usaha yang ada di Bencoolen Mall telah membayarkan THR sesuai dengan kewajiban.