Syarif mengatakan, berdasarkan sidak di Bencoolen Mall Bengkulu, beberapa pekerja dan pelaku usaha ditanya soal pembayaran THR. Hasilnya karyawan menjawab telah dibayarkan THR.
Secara umum, menurut Syarif, semua pelaku usaha telah membayarkan THR kepada karyawan.
Namun demikian, jika ada pekerja yang merasa dirugikan karena tidak menerima THR full, dapat melapor ke Disnakertrans.
"Secara umum, sudah menerima THR," bebernya.
BACA JUGA:Jalan Kepahiang - Benteng Macet Total! Ada Pohon Tumbang di Liku 9
Untuk posko pengaduan THR, menurut Syarif memang sudah dibuka sejak tanggal 18 Maret 2024 lalu.
Hingga saat ini, baru ada yang melakukan konsultasi dan koordinasi.
"Dari konsultasi dan koordinasi itu, kami sudah arahkan, jika terjadi hal yang dicurigai soal pembayaran THR, kita minta masukkan laporan," ujar Syarif.
Pada saat melakuka Sidak di Benmall, juga ditanya soal gaji yang diterima satu bulan telah sesuai dengan UMP Rp2.418.280 ataupun belum.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Jalan Bengkulu Utara – Lebong Tertutup Longsor, Siap-siap Putar Arah!
"THR dijawab sudah menerima. Soal gaji sesuai UMP, ada yang sudah dan ada yang di atas UMP," tuturnya.
Penerimaan pengaduan THR di posko sendiri, menurut Syarif dibuka pada tanggal 3 April 2024 atau H-7 sebelum lebaran Idul Fitri dan akan terus beroperasi hingga tanggal 4 April 2024 atau H+7 lebaran.
"Sampai sekarang belum ada yang melapor soal kasus belum menerima THR. Kalau ada laporan nanti, tentu akan kami proses," tutur Syarif.
Seandainya di tanggal 4 Maret 2024 kemarin masih ada para perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan dan buruhnya, maka pihak Disnakertrans akan melakukan penindakan.
BACA JUGA:Ini Lokasi Salat Idul Fitri Bupati Mian, Serta Titik Rawan Sepanjang Lebaran
Ini sesuai dengan regulasi dan aturan yang diberlakukan terkait dengan pemberian THR tahun 2024.