Sementara Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, Rachman, SKM, M.Si mengatakan, pentingnya penanganan stunting sudah diamanahkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
DP3AP2KB sebagai turunannya berperan menjadi koordinator dalam menurunkan angka stunting dengan melibatkan kader TPK di setiap kelurahan dan desa.
‘’Sesuai data yang ada pada kami, kasus stunting di Kabupaten Lebong sepanjang Januari hingga Desember 2023 mencapai 236 kasus,’’ ujar Rachman.
BACA JUGA:Tahun Ini Ditargetkan Turun 13,10 Persen, Bengkulu Terbaik Ke 2 Turunkan Kemiskinan
Artinya angkanya hanya di 20,5 persen dan jumlah itu turun dibanding tahun 2022 yang persentasenya berada di angka 23 persen.
Sesuai arahan dari Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu, Zamhari, SH, MH, dalam penanganan stunting harus ada sinergitas antara Sumber Daya Manusia (SDM) di masing-masing satuan kerja.
Khususnya sinergitas SDM pemerintah pusat dengan SDM pemerintah daerah agar hasilnya lebih maksimal karena masing-masing punya anggaran dalam menangani kasus stunting.