Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
Tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui
umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
“Saat ini tersangka masih dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Bengkulu,” tutupnya.
Kategori :