Demi Pengikut, Nekat Sebar Konten P*rn*grafi

Jumat 05 Apr 2024 - 23:44 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

Tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi

Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui

umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Saat ini tersangka masih dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolda Bengkulu,” tutupnya.

Kategori :