KORANRB.ID – Unit Siber Dit Reskrimisus Polda Bengkulu berhasil mengungkap tersangka penyebar poto dan vidio p*rn*grafi di Media Sosial (Medsos).
Tersangka penyebar poto dan vidio porno ini berinisial WM warga Kota Bengkulu.
Hal ini disampaikan, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Adimas, Jumat, 5 April 2024.
Diterangkannya, penangkapan WM berawal saat tim Siber melakukan patroli di Medsos, pada saat operasi Pekat Nala I 2024 berlangsung.
BACA JUGA:Diamankan Warga, Remaja Pondok Besi Ngaku Mabuk Antimo, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Puntung Rokok Diduga Pemicu Ruko Nyaris Ludes
Setelah berselancar cukup jauh di Medsos, tim Siber mendapati satu akun yang membuat konten p*rn*grafi.
“Karena akun tersebut terlihat mencurigakan, lantas kita lakukan penyelidikan lebih lanjut, dan berhasil mengamankan tersangka WM di rumahnya,” kata Kasubdit.
Dijelaskan Kasubdit, tersangka nekat membuat konten p*rn*grafi di medsosnya untuk menarik penguna agar mengikuti medsos tersangka atau menjadi follower.
“Konten-konten itu dibuat tersangka untuk menarik orang-orang agar mengikuti dirinya,” ucapnya.
BACA JUGA: Polda Amankan Tersangka TPPO Warga Kota Bengkulu, Ini Perannya
BACA JUGA:Polda Bengkulu Musnahkan 3.593 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Nala
Atas perbuatannya, tersangka WM disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Inforamsi dan Transaksi Elektronik, yang termuat dalam Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan,
mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau