BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan meningkatkan pengawasan pada proses pencoblosan Pilkada mendatang.
Langkah ini diambil, lantaran tingginya pelanggaran yang terjadi pada saat proses tahapan pencoblosan.
Sebagai informasi setidaknya terdapat 3 KPU kabupaten yang telah menerima sanksi teguran.
dan 3 PPK yang turut menerima sanksi teguran karena permasalahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
BACA JUGA:Pertimbangkan Adhoc Terkena Sanksi Daftar Kembali di Pilkada, Sarjan: Tunggu Juknis KPU RI
Dijelaskan, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah pihaknya akan malakukan upaya untuk memastikan keberlangsungan dan keabsahan proses demokrasi di Bengkulu.
“Setidaknya dalam kurun 2 bulan terakhir, Bawaslu telah menyidang penyelenggara Pemilu, karena melakukan pelanggaran saat tahapan pencoblosan,” ujar Fahamsyah.
Fahamsyah menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran dalam pencoblosan. Termasuk upaya-upaya penyalahgunaan dan manipulasi suara.
"Kami sangat menyadari pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pilkada.
BACA JUGA:Pelemahan Rupiah Bisa Sebabkan Hal Ini
Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu akan melakukan pengawasan yang ketat serta memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak terkait.
Untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan dengan baik dan adil," ungkap Fahamsyah.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Bengkulu juga akan mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pengawasan Pilkada serta memberikan pemahaman yang lebih baik terkait prosedur pencoblosan yang benar.
Upaya-upaya ini diharapkan dapat memberikan keyakinan kepada seluruh pemilih di Bengkulu bahwa setiap suara mereka akan dihargai dan dihitung dengan jujur dalam proses demokrasi yang berlangsung.
BACA JUGA:Ciptakan Lingkungan Bermain Aman untuk Anak di Desa-desa