Perkara Pengadaan Jas Dinas PMD Kaur, Penasihat Hukum Terdakwa Yakin Bukan Tipikor

Jumat 12 Apr 2024 - 18:00 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Ade HR

Diduga perkara ini bermula saat terdakwa Rahmadansyah diduga broker meminta terdakwa Asdyarman agar bisa mendapatkan pengadaan jas. 

Bertujuan agar, Rahmadansyah mendapat proyek pengadaan jas itu.

Diduga Rahmadansyah menjanjikan kepada AS keuntungan sebesar Rp 700 ribu per satu setel jas. 

Diketahui satu setel jas tersebut di banderol dengan harga Rp 2,5 juta. 

 

 

 

Kategori :