Diduga perkara ini bermula saat terdakwa Rahmadansyah diduga broker meminta terdakwa Asdyarman agar bisa mendapatkan pengadaan jas.
Bertujuan agar, Rahmadansyah mendapat proyek pengadaan jas itu.
Diduga Rahmadansyah menjanjikan kepada AS keuntungan sebesar Rp 700 ribu per satu setel jas.
Diketahui satu setel jas tersebut di banderol dengan harga Rp 2,5 juta.
Kategori :