BENGKULU, KORANRB.ID – Penasihat Hukum para terdakwa dugaan Korupsi Pengadaan Jas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kaur, meyakini kalau perkara ini bukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebagaimana dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, pada Persidangan, Selasa 2 April 2024 di PN Tipikor Bengkulu.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Asdyarman, Sopian Siregar, SH., MKn mengatakan, dirinya meyakini Majelis Hakim dalam perkara ini akan mevonis Onslag atas perkara yang sedang dihadapi kliennya.
Dia menilai, bahwa perakara yang didakwa sebagai perakara korupsi ini, bukanla perkara Tipikor.
BACA JUGA:Jaksa Kasasi Vonis Lepas Mantan PPK Jembatan Menggiring, Perkara Korupsi Proyek Penggantian Jilid II
“Saya yakin, perakara ini bukan Tipikor.
Perkara ini akan Onslag, terbukti namun Bukan Tipikor,” kata Sopian, saat dikonfirmasi RB.
Keyakinan Sopian ini, akan dituangkannya di dalam nota pemebelaan atau pleidoi pada persidangan yang akan digelar 18 April 2024 mendatang.
“Sebagai PH kita harus yakin, didalm Pleidoi akan kita tuangkan,” singkatnya.
BACA JUGA:Jalan Batik Nau Bengkulu Utara Terbelah Abrasi, Antisipasi Kecelakaan, Polisi Tambah Pembatas Jalan
Sementara itu, PH terdakwa Ramadhansyah, Zulhendri SH menilai tuntutan JPU kepada kliennya kurang tepat.
Untuk itu, pihaknya akan menuangkan semuanya di Nota Pembelaan nanti.
“Kalau suap kurang tepat. Karena klien kita swasta,” kata Zulhendri.
Untuk itu Zulhendri juga meyakini, bahwa perkara yang menyeret klien nya bukanla perkara Tipikor.
BACA JUGA:Jasa Raharja Buka Layanan Selama Libur Lebaran, Simak Penjelasannya