BACA JUGA:Jaksa Mulai Pelajari Berkas Korupsi Dana BTT Seluma
“SOP pengisian ulang air minum, galon yang akan diisi ulang harus dibersihkan terlebih dahulu, setidaknya 30 detik dan setelah diisi diberi tutup yang bersih, serta harus di bersihkan menggunakan antiseptik dibagian luar galon. Selanjutnya galon yang sudah diisi air minum, harus segera diberikan kepada konsumen dan tidak boleh disimpan di depot lebih dari 24 jam untuk menghindari kemungkinan terjadi residu,” jelasnya.
Lanjutnya, apabila nanti ditemukan depot pengisian air minum yang beroperasi tak sesuai SOP serta memiliki kandung air di bawah ambang ketetapan layak konsumsi akan dilakukan evaluasi terkait perizinan, sampai sanksi terberat pencabutan izin dari Dinkes akan diberlakukan. (pir)