8. Pantai Tedunan Desa Tedunan Kecamatan Semidang Alas Maras
Objek wisata yang disebut diatas sengaja difokuskan karena sepanjang masa liburan ini, dipastikan akan ramai pengunjung. Sehingga berpotensi akan adanya praktik pungli.
Artian pungli disini yakni pungutan yang bersifat ilegal, baik pungutan parkir, pungutan biaya masuk yang sebelumnya tidak pernah dibahas secara bersama, baik kepada pengelola maupun pemerintah desa dan pemerintah kabupaten.
BACA JUGA:Mengenal Kuliner Lemea Dari Tanah Rejang Dengan Citarasa Khasnya
Sehingga uang tersebut hanya bersifat menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu tanpa membantu pendapatan asli daerah/desa setempat.
“Jenis pungli ada banyak, yang jelas apabila ada pungutan tanpa ada dasar hukum yang jelas dan tidak memberikan sumbangsih PAD. Artinya itu ilegal,”papar Tatar.
Bagi warga yang ingin melaporkan adanya praktik pungli, baik di 8 objek wisata tersebut maupun objek wisata lainnya. Termasuk pungli disemua sektor.
UPP Saber Pungli telah menyiapkan call center yang siap menampung keluhan masyarakat untuk dapat ditindaklanjuti. Adapun nomornya yakni 085182907176.
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, Adu Kuat Politikus 'Gajah'! Ini Kandidat yang Diprediksi Bakal Maju
Masyarakat juga di persilahkan berkoordinasi ataupun melapor ke Sekretariat UPP Saber Pungli.
Sekretariat ini berada di Komplek Perkantoran Pemkab Seluma, tepatnya disamping Kantor Inspektorat Seluma.
“Call center kita standby menerima laporan masyarakat terkait pungli, silahkan hubungi,”ujar Tatar
Selain itu juga di objek wisata tersebut, Tim dari UPP Saber Pungli telah memasang banner / baliho imbauan yang pada intinya mengajak warga untuk membantu menekan aksi pungutan liar (Pungli) sehingga objek wisata bebas dari aksi tersebut.
BACA JUGA:Mulai Merayap ke Kabawetan, Waspada Jalan Sempit dan Titik Longsor di Sini
“Bangun integritas dengan mewujudkan objek wisata bebas dari pungli, mari bersama sama stop praktik pungli,”ujar jelas Tatar.
Selain pungli objek wisata, ada banyak aduan yang bisa dilaporkan, misalnya pungli saat penerimaan kerja, pungli dari pihak sekolah ke pelajar/walimurid dan pungli yang berada dilokasi tertentu seperti di desa desa.