Longsor di perumahan Barokah Perdana tercatat sudah kali kedua terjadi.
Tak hanya menyebabkan 1 unit rumah ambruk, pelapis tebing pada salah satu titik yang menjadi penahan barisan rumah di bagian lainnya ikut ambruk karena longsor.
Terkait hal ini, Plt. Kepala BPBD Kabupaten Kepahiang Hendra, ST sebelumnya menerangkan pihaknya bersama Pemkab telah menyalurkan bantuan masa panik ke lokasi.
Dia menyampaikan, untuk menggunakan dana bencana darurat pada kejadian longsor di perumahan Kutorejo tak bisa dilakukan.
BACA JUGA:Flashback Pemain Bintang Sriwijaya FC 2011/2012, Ada Nama Pelatih Timnas
Ini lantaran lokasinya merupakan milik pribadi.
Mengenai kemungkinan warga terdampak longsor di perumahan Barokah Perdana mendapatkan bantuan bedah rumah atau program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), juga tak mudah diterapkan.
Kadis PUPR Kabupaten Kepahiang Teddy Adeba, ST, ME menerangkan, ada banyak persyaratan yang mesti dipenuhi bagi penerima bantuan BSPS.
Tak semua korban longsor berhak mendapat bantuan bedah rumah.
Pihaknya akan terlebih dahulu melihat tingkat kelayakan seorang calon penerima bantuan bedah rumah.
BACA JUGA:Ditinggal Lebaran, Rumah Toke Sawit Ipuh Hangus Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya
Ada banyak Juknis yang mesti dipenuhi, sebelum nantinya bantuan bedah rumah direalisasikan.
Sebagai acuan, syarat supaya bisa dapat BSPS dari Ditjen Perumahan Kementerian PUPR diantaranya memiliki dan menempati RTLH, satu-satunya telah dihuni minimal 3 tahun.
Lalu, belum pernah memperoleh BSPS dan sejenisnya. Tidak pernah menerima bantuan sejenis BSPS dalam kurun waktu 10 tahun, kecuali terdampak bencana.
WNI yang sudah berkeluarga terdiri dari suami dan istri, suami, anak dan istri, ayah dan anak, ibu dan anak, kakak dan adik, salah satu atau keduanya.
BACA JUGA:Mengenal Kuliner Lemea Dari Tanah Rejang Dengan Citarasa Khasnya