Kemudian, penghasilan maksimal UMK/UMP, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan dan penguasaan yang jelas dan sah.
Memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB), tidak dalam status sengketa sesuai tata ruang wilayah Bukti Kepemilikan dan Penguasaan yang jelas dan sah.
Sebagai gambaran, tahun ini, Dinas PUPR Kabupaten Kepahiang mengajukan usulan 960 unit sebagai penerima bantuan bedah rumah di Kabupaten Kepahiang.
Sedangkan pada 2023, Kabupaten Kepahiang mendapatkan alokasi 230 unit. (*)
Kategori :