Libur Lebaran Telah Usai, Besok, ASN Wajib Masuk Kerja

Minggu 14 Apr 2024 - 22:19 WIB
Reporter : heru permana putra
Editor : Ade HR

Namun ketentuan ini tidak serta merta diterapkan pada seluruh instansi pemerintah.

MenPANRB membatasi untuk instansi pelayanan umum langsung harus tetap masuk di hari pertama kerja sesuai arahan Presiden Jokowi.

Jadi penerapan WFH yang memperpanjang masa cuti lebaran ini hanya berlaku untuk instansi tertentu.

Kemudian juga diatur mengenai prosentase jumlah pegawai yang diperkenankan bekerja dari rumah sesuai kebijakan PPK masing-masing.

BACA JUGA:ASN Pemprov Diberi Dispensasi WFH 2 Hari

Untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Azwar Anas juga menjelaskan bahwa ketentuan jumlah pegawai WFH tersebut dapat dilakukan sebanyak 40 persen, sehingga 60 persen pegawai harus tetap WFO.

Penerapan aturan ini didasari atas koordinasi KemenPANRB dengan Polri serta Kementerian Perhubungan terkait arus mudik lebaran 2024.

Manajemen arus balik perlu dilakukan sehingga kombinasi WFH dan WFO dari ASN akan sangat membantu pihak terkait. 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :