Rumah Industri Jeruk Tak Kunjung Difungsikan

Minggu 05 Nov 2023 - 22:34 WIB
Reporter : Muharista Delda
Editor : Ade HR

TUBEI, KORANRB.ID - Kendati pembangunan fisiknya telah diselesaikan sejak 2021, bangunan Rumah Industri Jeruk di Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang belum juga difungsikan.

 Diduga bukan hanya karena terkendala izin lingkungan. Bangunan senilai Rp 5,6 miliar yang dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN itu belum diaktifkan karena terkendala sarana dan prasarana penunjang. 

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Lebong, Mahmud Siam, SP mengaku bangunan Rumah Industri Jeruk akan segera difungsikan. Saat ini pihaknya tengah menuntaskan pengurusan izin lingkungan.

''Izin lingkungan termasuk salah satu syarat untuk bisa memungsikan bangunan itu,'' kata Mahmud.

BACA JUGA:Aksi Damai Bela Palestina Diikuti Lebih dari 2 Juta Peserta

Artinya bangunan itu juga harus dilengkapi fasilitas pengolahan limbah produksi. Antara lain pembangunan bak penampungan untuk mengolah limbah produksi menjadi lebih ramah lingkungan. 

''Termasuk penyediaan fasilitas penunjang lainnya, seperti SDM (Sumber Daya Manusia, red) yang akan dipekerjakan,'' terang Mahmud.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si memastikan pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi izin lingkungan rumah produksi jeruk sejak September 2022. 

Namun belum diketahuinya apakah sudah diproses atau belum oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

BACA JUGA:Cegah Balap Liar, Polisi Patroli Titik Rawan

Soalnya DLH hanya berwenang sebatas mengeluarkan rekomendasi persetujuan. Sedangkan teknis penerbitan izin lingkungannya murni kewenangan DPMPTSP. 

''Untuk rekomendasi perizinan ada tiga dokumen yang harus disiapkan,'' ungkap Indra.

Antara lain Analisi Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Terakhir Surat Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). 

Tidak dipungkirinya, idealnya izin lingkungan sudah dilengkapi sebelum fisik bangunan dikerjakan. Dampak yang sudah pasti diterima Pemkab Lebong, bangunan rumah produksi jeruk gerga itu belum boleh difungsikan sekalipun fisik gedung selesai. 

''Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,'' jelas Indra. 

Kategori :