Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

66 Saksi Kasus Dana Hibah KPU Diperiksa Secara Maraton

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH--Rio Agustian/rb

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Selatan tahun 2024 masih dilakukan penyidik Kejari Bengkulu Selatan. 

Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, SH mengatakan saat ini sudah ada 66 saksi diperiksa.

Dan sampai pertengahan Oktober 2025 ini sudah 66 orang saksi diperiksa penyidik.

Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilakukan secara maraton untuk memperkuat alat bukti dan memastikan seluruh aliran dana hibah bisa terungkap.

BACA JUGA:Pulau Tikus Bengkulu, Permata Kecil di Tengah Samudera

"Sejauh ini total 66 orang yang kita periksa dan akan terus bertambah sesuai keterangan saksi terbaru,” kata Hendra.

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian penting dari tahapan penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan KPU Bengkulu Selatan. 

Hingga kini, Kejari telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan berinisial SR dan Bendahara KPU berinisial AA.

“Pasca resmi ditetapkan menjadi tersangka, keduanya saat ini telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Manna selama 20 hari, terhitung sejak Rabu 1 Oktober 2025 pukul 21.00,” ungkap Hendra.

BACA JUGA:Ini 6 Smartphone dengan Spek Mewah yang Ramah Kantong

Meski dua tersangka sudah ditahan, Kejari Bengkulu Selatan belum dapat menyampaikan secara pasti nilai kerugian negara. 

Hal ini lantaran proses audit kerugian masih berjalan dan tengah menunggu hasil resmi dari pihak auditor.

“Kerugian belum bisa diketahui karena hingga saat ini masih tahapan perhitungan,” lanjutnya.

Hendra menambahkan, setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan pemberkasan selesai, Kejari akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu untuk disidangkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan