Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Polres Bengkulu Tengah Tetapkan 2 Tersangka Baru, Dugaan Korupsi Dana PIID-PEL Desa Abu Sakim

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah resmi menetapkan dua orang tersangka tambahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan--

Namun dalam pelaksanaannya, dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan desa justru diduga dikelola secara pribadi oleh tersangka. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, ditemukan kerugian negara mencapai Rp298 juta

Dalam melancarkan aksinya, tersangka ini memanipulasi data struktur pengurus BUMDes dan Kelompok Usaha Ekonomi Masyarakat Desa (KUEMDes) sehingga seolah-olah sesuai dengan aturan dalam proposal Rencana Usaha Kemitraan (RUK) yang diajukan ke Kementerian Desa PDTT RI. 

Setelah dana cair, tersangka diduga tidak melibatkan unsur kemitraan dalam pelaksanaannya. Seluruh dana dikuasai oleh tersangka dan dikelola tanpa transparansi. 

BACA JUGA:Sharp Aquos Sense8, Smartphone Tangguh 2025! Cek Spesifikasinya di Sini

Bahkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dalam kasus ini pihaknya telah menyita sedikitnya 14 barang bukti berupa dokumen-dokumen penting, termasuk lampiran petunjuk teknis operasional, rencana usaha kemitraan, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan dokumen pendirian BUMDes. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan