Tekor Kas Nyaris Rp5 Miliar di Kepahiang Tahun Anggaran 2024, Temuan BPK Dikupas Tuntas
Pimpinan DPRD Kepahiang telah menyerahkan pembahasan LHP atas LKPD TA 2024 kepada tiga Komisi di DPRD Kepahiang--Heru/RB
Guna mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ke depan Pemkab Kepahiang wajib menerapkan 4 tertib dalam pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah. Yakni, tertib administrasi pengelolaan keuangan dan aset barang milik daerah, tertib dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Tertib proses belanda dan bukti pertanggungjawaban dan tertib implementasi pengawasan internal.
Secara umum, ada 4 pokok temuan sesuai LHP BPK RI yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 24.8/LHP/XVIII.BKL/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025.
Yakni, terdapat penarikan tunai oleh bendahara pada 25 SKPD, belanja perjalanan dinas pada 2 SKPD dan 7 Puskesmas tidak sesuai senyatanya, pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada sekretariat DPRD tidak sesuai senyatanya dan pembayaran pajak pusat pada sekretariat DPR tidak sesuai dengan kondisi senyatanya.
BACA JUGA:Mengejutkan! Usai Diperiksa Polda Bengkulu, PHL Dikumpulkan di Reservoir PDAM
BACA JUGA:Pelantikan Juni, Pemkab Siap Anggaran Rp9,2 Miliar Bayar Gaji dan Tunjangan 426 PPPK
Dijelaskan pula, BPK menemukan ada 17 item kelemahan pada sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan. Terdiri dari,
kebijakan akuntansi terkait aset tidak berwujud belum sesuai standar akuntansi pemerintah dan terdapat aset tak berwujud yang tidak dimanfaatkan.
Pengelolaan pendapatan asli daerah yang belum optimal, Kelebihan pembayaran belanja pegawai atas gaji dan tunjangan ASN
Kesalahan penganggaran atas belanja bantuan operasional sekolah satuan pendidikan dasar negeri dan bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan pendidikan kesetaraan. Lalu, Kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas pada 7 OPD dan 7 Puskesmas. Kelebihan pembayaran atas realisasi belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga pada Dinas PUPR.
BACA JUGA:Penolakan Tambang Emas PT. ESDM di Seluma Semakin Meluas
BACA JUGA:Jalan dan Jembatan Desa Air Duku Ulu Mulai Dibangun, Gunakan Dana Hibah Rp5,4 Miliar
Realisasi belanja dana bantuan operasional sekolah tidak sesuai kondisi senyatanya, Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas belanja barang dan jasa pada 3 OPD tidak sesuai kondisi senyatanya, Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas belanja barang dan jasa pada 3 OPD tidak sesuai kondisi senyatanya.
Kemudian, Kelebihan pembayaran atas belanja jasa konsultasi pada 5 OPD, Pengadaan modular operation theatre (MOT) pada RSUD Kepahiang dan pengadaan ruang bip safety level-2 laboratorium kesehatan daerah Kepahiang tidak sesuai ketentuan.
Kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal gedung dan bangunan pada 2 OPD, Kekurangan volume dan mutu atas 5 (lima) paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pada Dinas PUPR.
Pengelolaan kas di bendahara pengeluaran belum memadai, Pengelolaan rekening milik Pemkab Kepahiang belum tertib, Pembayaran pajak pusat pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya serta, Pengelolaan utang pada RSUD Kepahiang belum tertib.