Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Tekor Kas Nyaris Rp5 Miliar di Kepahiang Tahun Anggaran 2024, Temuan BPK Dikupas Tuntas

Pimpinan DPRD Kepahiang telah menyerahkan pembahasan LHP atas LKPD TA 2024 kepada tiga Komisi di DPRD Kepahiang--Heru/RB

Dalam hal ini, OPD  terkait berkewajiban menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Dalam Pasal 20 ayat (2) disebutkan pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK atas tindak lanjut rekomendasi dalam LHP. Sementara itu, ayat (3) menyatakan bahwa tindak lanjut tersebut harus dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan