Setelah DPRD, Jaksa Garap Dugaan Korupsi di RSUD Kepahiang, Ini Kasusnya
KORUPSI: Ada perkara dugaan korupsi di RSUD Kepahiang yang sedang disidik jaksa Kejari Kepahiang --foto: HERU/RB
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Setelah perkara korupsi di sekretariat DPRD yang saat ini sedang berproses di meja hijau. Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Kepahiang, tengah menggarap perkara dugaan Tipikor di RSUD Kepahiang.
Diwawancarai langsung, Jumat 3 Oktober 2025 Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kepahiang Febrianto Ali Akbar, MH membenarkan proses penyidikan dugaan Tipikor di RSUD Kepahiang. Ini dilakukan setelah, perkaranya telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Betul, sebagaimana surat perintah yang sudah dikeluarkan pimpinan saat ini kami tengah melakukan proses penyidikan terhadap dugaan Tipikor pada belanja modal instalasi dan sarana listrik di RSUD Kepahiang," kata Febri.
BACA JUGA: Tangkahan, Destinasi Wisata Berbasis Konservasi yang Mendunia
Penyidikan yang dilakukan terkait dengan kegiatan realisasi belanja modal instalasi listrik dan sarana listrik di RSUD Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Total anggarannya mencapai Rp3,1 miliar, pada dua tahun anggaran berjalan. Adapun rinciannya, belanja modal pada TA 2020 sebesar Rp1,4 miliar serta belanja modal TA 2021 sebesar Rp1,7 miliar.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 28 saksi termasuk 3 ahli dari kelistrikan dan mesin serta pengadaan barang dan jasa. "Beberapa pihak terkait juga telah dilakukan pemeriksaan," tambah Febri.
Keterangan ahli diperlukan terkait penuntasan penanganan perkara dugaan Tipikor yang sedang ditangani penyidik di RSUD Kepahiang.
Sebagaimana diketahui, di TA 2020 - 2021 RSUD Kepahiang dipimpin oleh HN yang saat ini telah tak lagi berstatus sebagai Direkrut RSUD Kepahiang.