Desak Pengusutan Kasus Pungli PPG Seluma Diperluas
Dua tersangka dugaan Pungli PPG saat digiring ke mobil tahanan Kejari Seluma. --fiki/rb
Kajari menegaskan, bahwa pihaknya tetap membuka peluang akan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti-bukti tambahan yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
“Namun kalau ada fakta baru dan bukti-bukti baru, kami akan menggali dan tidak menutup kemungkinan pihak lain juga turut terlibat,” tambahnya.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Perkuat PAD di Tengah Efisiensi Anggaran Nasional
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pungutan tersebut dilakukan selama dua tahun berturut-turut.
Pada tahun 2023, sekitar 30 guru menjadi korban dengan total pungutan mencapai Rp300 juta, di mana setiap peserta PPG dipungut antara Rp5 juta hingga Rp8 juta per orang.
Kemudian pada tahun 2024, pungutan semakin meluas dengan nilai yang jauh lebih besar.
Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp700 juta, dengan besaran pungutan per guru meningkat menjadi Rp10 juta hingga Rp12 juta per orang.
Dengan demikian, total dana hasil pungutan liar sejak tahun 2023 hingga 2024 mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
“Kronologinya, para tersangka memungut uang kepada guru yang ingin mengikuti PPG, seolah-olah pungutan itu legal. Padahal, kegiatan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ungkap Kajari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 Oktober 2025.
Keduanya dijerat dengan Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari menegaskan bahwa Kejari Seluma akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat mendapat pertanggungjawaban hukum yang setimpal.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.