BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Ketua KPU Bengkulu Selatan, Tersangka Korupsi Dana Hibah
BORGOL : Sambil menggunakan masker dan tangan di borgol tersangka EO digiring jaksa masuk ke mobil tahanan, Kamis, 6 November 2025 malam.-`-Rio/rb
KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan menetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan EO sebagai tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana hibah Pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024, Kamis, 6 November 2025 malam.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil pengembangan pemeriksaan dua tersangka sebelumnya mantan Sekretaris KPU Bengkulu Selatan SR dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan AA membuat jaksa mempunyai alat bukti kuat untuk menetapkan EO sebagai tersangka ketiga.
Kepala Kejari Bengkulu Selatan Chandra Kirana SH MH melalui Kasi Intelijen Hendra Catur Putra SH MH mengatakan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Komisioner KPU Bengkulu Selatan.
Hingga akhirnya jaksa penyidik menetapkan Ketua KPU Bengkulu Selatan EO sebagai tersangka ketiga. Usai ditetapkan tersangka, malam ini juga EO langsung dilakukan penahanan.
"Malam ini kami menetapkan tersangka baru (EO) kasus korupsi dana hibah pilkada Bengkulu Selatan tahun 2024," terang Hendra.
BACA JUGA:Rumah Komisioner, Mantan Sekretaris dan Bendahara KPU Bengkulu Selatan Digeledah Jaksa
BACA JUGA:Jaksa Geledah Salah Satu Rumah Pribadi Komisioner KPU Bengkulu Selatan
Penetapan tersangka ini lantaran Ketua KPU Bengkulu Selatan tersebut juga menjabat sebagai penanggung jawab divisi keuangan.
"Tentunya (EO) banyak mengetahui semua kegiatan," ujarnya.
Dengan ditetapkan tersangka ini, EO langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan. Sebelumnya penyidik Kejari BS mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada BS tahun 2024 dengan total anggaran Rp 25 miliar.
Dalam perjalannya, diduga kuat anggaran tersebut digunakan tidak sebagaimana mestinya. Diantaranta terdapat indikasi beberapa kegiatan fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara.