Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Gaji PPPK Paruh Waktu Pemprov Bengkulu Masuk APBD 2026

Gubernur Helmi saat menggelar pelantikan PPPK di GSR Pemprov Bengkulu beberapa waktu lalu--Re

KORANRB.ID - Anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dipastikan masuk kedalam Anggapan Pendapatan Balanja Daerah (APBD) 2026 Provinsi Bengkulu. Keputusan ini menegaskan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak gajinya secara penuh sesuai ketentuan perundang-undangan.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menegaskan bahwa penganggaran ini bersifat wajib dan tidak bisa ditunda.

“Untuk PPPK Paruh Waktu sudah kita anggarkan untuk 2026. Ini kebutuhan yang harus dibayar, jadi tetap kita anggarkan,” tegas Edwa.

Ia menjelaskan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dihitung sesuai ketentuan teknis dan nominal yang selama ini diterima masing-masing pegawai.

“Kalau di Dinas Pendidikan sebelumnya menerima Rp1 juta, ya tetap Rp1 juta. Kalau paruh waktu di Dewan Rp2 juta, juga tetap Rp2 juta. Tidak ada pengurangan,” jelasnya.

BACA JUGA:Gandeng Perbankan, Semua Transaksi Pajak Daerah Lewat Aplikasi QRIS

BACA JUGA:Teken Kesepakatan Bersama, Pemprov Bengkulu-Pemprov Lampung Perkuat Pelayanan dan Kesejahteraan

Menurut Edwar, perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK penuh waktu hanya terletak pada status SK dan besaran penghasilan.

“Kalau PPPK penuh waktu sudah menerima SK lengkap, maka penghasilan mengikuti aturan. Tapi untuk paruh waktu, kita hitung sesuai beban kerja dan ketentuan gaji sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, proses penandatanganan berkas calon PPPK Paruh Waktu terus bergerak cepat. BKD Provinsi Bengkulu mencatat 4.304 dari total 4.387 berkas telah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN, atau mencapai progres lebih dari 98 persen.

Sebanyak 83 berkas masih dalam tahap perbaikan dokumen dan validasi, sementara 1 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh BKN dan kini masih menunggu penjelasan resmi.

BACA JUGA:Kejari Musnahkan 117 Barang Bukti 38 Perkara

BACA JUGA:Petani Korban Penembakan Tempuh Jalur Hukum, Laporkan PT ABS ke Polisi

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, memastikan pegawai yang berkasnya TMS tetap bekerja seperti biasa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan