Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Legalitas Jabatan Bermasalah, Jelas Berdampak ke Kebijakan, Ini Langkah BKPSDM Rejang Lebong

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah, S.Pd.I --Muharista Delda/RB

KORANRB.ID - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah, S.Pd.I mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tidak menyepelekan kisruh jabatan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Justru dimintanya Pemkab Rejang Lebong mengkaji kembali status Zakaria Effendi, M.Pd yang terhitung 5 November 2025 telah berakhir sebagai pelaksana tugas (Plt). 

“Kami minta tidak dianggap sepele karena bisa berdampak panjang, mengingat legalitasnya yang bermasalah jelas bisa berdampak terhadap kebijakan yang diluncurkan,” kata Hidayatullah dikonfirmasi RB, Kamis 27 November 2025.

Agar tidak menimbulkan permasalahan, disarankannya agar Pemkab Rejang Lebong segera mengisi jabatan kepala Disdikbud dengan pejabat definitif. Kalaupun tetap diisi Plt, tentunya tidak bisa lagi ditempati Zakaria karena bertentangan dengan syarat ketentuan sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

“Pejabat Plt yang ditunjuk (Zakaria, red) sudah menjalankan tugasnya selama 3 bulan terhitung 5 Mei 2025 dan masa tugasnya juga sudah diperpanjang 3 bulan,” terang Hidayatullah.

BACA JUGA:Lapak Pedagang Pasar Minggu Cemari TPU Belakang Pondok

BACA JUGA:Perikanan Bengkulu Naik Kelas, 100 Ribu Bioflok Diajukan

Kalaupun Pemkab Rejang Lebong benar-benar menginginkan Zakaria memimpin Disdikbud, tentunya harus ikut seleksi terbuka atau lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Dengan begitu Zakaria sah menduduki jabatan kepala Disdikbud secara definitif.

“Tetapi perlu diingat, jabatan kepala Disdikbud saat ini harus diisi dahulu dengan pejabat lain karena yang bersangkutan (Zakaria, red) tidak lagi memenuhi syarat menduduki jabatan itu,” jelas Hidayatullah.

Apalagi dengan statusnya yang sebelumnya sebagai PNS fungsional yang tiba-tiba saja ditunjuk menjabat Plt kepala Disdikbud, diduga tanpa melewati mekanisme yang benar. Pengalihan status PNS fungsional ke pejabat struktural harus berpedoman kepada Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi.

“Yang pasti kalau tidak juga ada tindaklanjut dari Pemkab Rejang Lebong, secepatnya BKPSDM (badan kepegawaian dan pengebangan sumber daya manusia, red) kami panggil untuk mendengarkan klarifikasinya,” ungkap Hidayatullah.

BACA JUGA:Tips Agar Hamil, Begini Cara Menghitung Masa Subur

BACA JUGA:Perbaikan Pipa PDAM Kota Bengkulu Ganggu Layanan di 6 Kecamatan Ini

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Rejang Lebong, Erwan Zuganda, SH mengaku belum bisa memberikan penjelasan. Ia berdalih pihaknya masih menunggu petunjuk dari bupati terkait permasalahan itu.

“Nantilah seperti apa kebijakan yang akan diambil, ap yang menjadi petunjuk dari pimpinan  itulah yang akan kami laksanakan,” tukas Erwan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan