Baca Koran Harian Rakyat Bengkulu - Pilihan Utama

Satgas PKH Sisir Hutan Mukomuko: Kebun Sawit Ilegal Dibongkar, Aktor Besar Harus Diburu

Plakat larangan yang menandakan kepemilikan penuh kembali ke negara atas lahan sawit ilegal di HP Mukomuko--firmansyah/rb

KORANRB.ID – Penertiban kebun sawit ilegal di kawasan hutan negara di Kabupaten Mukomuko memasuki babak baru. Operasi yang sebelumnya dilakukan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sumatera. Kini diperluas dengan menghadirkan kekuatan penuh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan sejumlah instansi terkait. 

Kehadiran Satgas PKH ini menandai langkah lebih tegas negara dalam menghentikan praktik perambahan yang selama bertahun-tahun menggerus kawasan hutan produksi (HP) dan hutan produksi terbatas (HPT) di Mukomuko.

Kepala KPHP Mukomuko, Aprin Sihaloho, S.Hut, menyampaikan bahwa operasi bersama Satgas PKH telah dimulai pada 2 Desember dan masih berlangsung hingga kini 4 Desember 2025. Langkah awal dilakukan dengan pemasangan plakat larangan memasuki kawasan hutan negara tanpa izin. Papan peringatan itu dipasang di seluruh titik kebun sawit ilegal yang berada di dalam kawasan hutan, mulai dari Hutan Produksi (HP) Air Rami, kemudian berlanjut ke Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh I dan Air Ipuh II, hingga kemarin tiba di kawasan HPT Air Manjunto.

“Ini perintah langsung Satgas PKH, yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) no 5 tahun 2025, tentang penertiban kawasan hutan. Penertiban ini bukan simbolis, tetapi tindakan nyata. Satgas PKH turun langsung agar kerusakan ekologis bisa segera dihentikan,” tegas Aprin.

BACA JUGA:Penyidik Limpahkan Berkas Eks Bupati Seluma Murman Effendi ke JPU

BACA JUGA:Ancaman Bencana, Bengkulu Perketat Mitigasi Berlapis

Dikatakan Aprin, seluruh titik tempat plakat dipasang merupakan kebun sawit ilegal yang tidak memiliki identitas pemilik. Kondisi ini, menurut Aprin, menjadi bukti bahwa perambahan dilakukan secara terselubung dan sistematis. Banyak areal yang telah berubah total menjadi kebun sawit, padahal secara hukum masih berstatus kawasan hutan.

“Tentunya ini langkah konkret yang tepat. Penertiban seperti ini sangat diperlukan untuk mencegah kerusakan ekologi lebih parah dan meminimalkan risiko bencana yang muncul akibat perubahan fungsi hutan,” ujarnya.

Dijelaskan Aprin, untuk wilayah kerja KPHP Mukomuko sendiri mencapai 80,22 ribu hektare, meliputi beberapa kecamatan dengan beragam fungsi ekologis. Kawasan tersebut menjadi penyangga sumber air bersih, penopang kehidupan masyarakat, sekaligus habitat bagi satwa langka. 4 daerah aliran sungai (DAS) besar yang melintasi wilayah ini, DAS Teramang, DAS Retak, DAS Ipuh, dan DAS Air Rami, bergantung pada kelestarian kawasan hutan produksi.

“Luasan yang kami jaga sangat besar, tetapi sumber daya kami sangat terbatas. Lebih dari setengah kawasan hutan produksi sudah berubah menjadi kebun sawit ilegal. Dengan penertiban bersama Satgas PKH, kami mendapat dorongan yang sangat signifikan,” terang Aprin.

BACA JUGA:Alur Pelabuhan Pulau Baai 6,5 Meter, Kapal Tidak Lagi Tergantung Pasang Surut

BACA JUGA:Disway Awards 2025 Nobatkan 522 Brand Terpopuler

Ia merinci bahwa kawasan hutan negara di Mukomuko terdiri dari Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi Konversi (HPK). Di antaranya, HP Air Rami seluas 5.068 hektare yang terbagi masuk Bengkulu Utara juga. HP Air Teramang 4.780 hektare, dan HP Air Dikit 2.260 hektare. Kawasan HPT yang terbesar meliputi Air Ipuh I seluas 22.260 hektare, Air Ipuh II 16.748 hektare, serta HPT Air Manjunto 25.970 hektare. Selain itu, terdapat HPK Air Manjunto seluas 2.891 hektare.

“Kita tentu berharap kawasan hutan ini tidak hanya tinggal nama. Jika kita biarkan, seluruh kawasan yang menjadi penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) bisa hilang. Padahal TNKS adalah paru-paru dunia,” tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan