Bengkulu Utara Siapkan Perubahan Perda Retribusi untuk PAD Baru
FOTO: Masrup, M.Si.--
KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara menyiapkan perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) guna membuka sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru pada 2026.
Bapenda menyebut dua objek retribusi baru mulai disiapkan untuk mendukung peningkatan PAD.
Kepala Bapenda Bengkulu Utara, Masrup, M.Si, mengatakan rencana perubahan Perda PDRD dilakukan untuk menambah objek retribusi yang sah dipungut pemerintah daerah.
Ia menegaskan upaya ini menjadi bagian dari strategi meningkatkan PAD setelah kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor sebelumnya menambah pendapatan sektor pajak.
BACA JUGA: Dana Desa Non Earmark Bengkulu Utara Dikembalikan Tahun 2026
BACA JUGA: Investasi Pabrik Kelapa Sawit Rp50 Miliar Masuk Bengkulu Utara
Menurut Masrup, dua objek retribusi baru yang disiapkan adalah retribusi Pasar Induk Modern Purwodadi dan retribusi Laboratorium Lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup.
Keduanya dinilai memiliki potensi besar sebagai penyumbang PAD.
“Dua objek ini merupakan objek retribusi baru yang ke depan bisa menambah pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Agar retribusi dapat dipungut, dasar hukum perlu disesuaikan. Karena itu, Bapenda akan merumuskan perubahan Perda PDRD tahun depan.
“Dalam perubahan tersebut nantinya, kita akan memasukkan objek retribusi baru tersebut sehingga menjadi dasar dalam pemungutan retribusi,” jelasnya.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Masuk Nominasi 10 Besar Kejari Terbaik se Indonesia
BACA JUGA:11 Profesor Bersaing Rebut 3 Besar Calon Rektor UIN FAS, Asesmen Pusat Digelar Pekan Depan
Selain dua objek tersebut, Bapenda juga akan meminta usulan dari seluruh organisasi perangkat daerah terkait kemungkinan objek pajak atau retribusi baru lain.